Geledah Rumah Dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, KPK Sita 700 Dollar AS
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Panitera Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan Syamsir Yusfan, Sabtu (11/7/2015).
Penggeledahan dilakukan terkait tindak lanjut ditangkapnya Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Syamsir, beserta dua hakim dan satu pengacara di Kantor PTUN Medan beberapa waktu lalu.
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim PTUN Medan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2015).
Priharsa mengatakan, dari penggeledahan di rumah dinas Syamsir, KPK menyita uang sebesar 700 dollar AS. [Baca: KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Suap Hakim PTUN Medan ]
KPK sedianya juga menggeledah rumah dinas Tripeni, namun tidak ada orang di rumah tersebut sehingga penggeledahan ditunda.
“Dari rumah tersebut, penyidik menyita uang sejumlah 700 dollar,” kata Priharsa. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Tripeni dan Syamsir, tersangka lain, yakni hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi.
Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni. Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan.
Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Sumber: Kompas