Pembangunan Tower SUTET di Kabupaten Samosir Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Samosir, SIMARMATA.or.id – Pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Samosir yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi perhatian serius.
“Seluruh tower Sutet yang telah dibangun di Samosir jadi bangunan ilegal jika tidak memiliki IMB. Bangunan itu tidak boleh dilanjutkan”, ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Oloan Simbolon, Minggu (9/10).
Oloan menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, walaupun bangunan itu milik BUMN.
“Pembelajaran dan taat aturan itu harus dimulai dari pihak yang mengerti aturan main, serta jangan menutup informasi. Buka informasi secara luas dan terbuka”, tukasnya.
“Jangan karena PLN itu BUMN dan pembangunan tower itu sangat dibutuhkan masyarakat, menjadi alasan mengangkangi aturan dan peraturan yang berlaku. Siapapun itu, semua sama di hadapan hukum,” sambung Oloan.
Dia mengatakan, IMB bukan hanya berorientasi pada retribusi, tapi harus sesuai tata ruang. “Jangan – jangan pembangunan tower SUTET itu tidak pernah diketahui masyarakat. Bagaimana efek pembangunannya termasuk akibat dari saluran tegangan tinggi itu,” sebutnya.
Ketua Komisi II DPRD Samosir Junjungan Situmorang kepada wartawan mengatakan hal senada dengan Oloan Simbolon. Kalau benar pembangunan tower SUTET PLN tidak memiliki IMB, pembangunannya ilegal.
Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal Terpadu ( BPPMT) Samosir Sampe Sijabat mengakui pendirian seluruh tower SUTET PLN di daerah itu tidak memiliki IMB.
“Sejauh ini belum ada rekomendasi yang diterbitkan BPPMT kepada Dinas Tarukim untuk IMB maupun di Bagian Ekonomi Setdakab Samosir, terkait pembangunan tower SUTET milik PLN itu,” jelasnya.
Kepala Dinas Koperindag Samosir Hotraja Sitanggang menekankan, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2011, PLN harus mengurus IMB untuk membangun tower SUTET, walaupun proyek untuk penambahan daya itu sangat dibutuhkan masyarakat.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan akan menghubungi PLN terkait pengurusan IMB untuk tower SUTET.
“Menurutnya, penambahan daya di Samosir sangat dibutuhkan masyarakat, tapi harus sesuai mekanisme yang berlaku, jangan ada permainan apapun.
Humas PLN pembangunan tower SUTET, SM Aritonang, melalui teleponnya mengatakan tower tersebut setinggi 50, 4 meter dan tidak perlu mengurus IMB. (hariansib.co)