
Ingat, Penyebar Berita HOAX Enam Tahun Kurungan, Ini Pasalnya
Bandung, SIMARMATA.or.id – Penyebaran berita palsu atau hoax memang bisa terjadi dimana saja. Baik di Facebook, Twitter bahkan dipengguna WhatsApp.
Janner Simarmata menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
“Makanya saya sampaikan, tolong jangan sampai mengunggah berita yang belum tentu akurat, karena kalau berita itu bohong apalagi menimbulkan dampak yang merugikan orang lain dapat dilaporkan dan ini menjadi kasus pidana berat,” jelas Humas DPP Punguan Simarmata ini, Rabu (17/5/2017).
Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik yang berseliweran di dunia maya.
“Grup-grup WhatsApp juga saat ini banyak anggota grup yang menyebarkan informasi yang tak tahu kita kebenarannya, jadi kalau dapat berita, tolong dianalisis dulu apakah informasi tersebut benar atau tidak dan cek juga sumbernya, apakah dari media online yang valid atau bukan,” ujar Janner.
Kalaupun berita tersebut memang benar, baiknya dipikirkan dahulu apakah informasi itu memang layak untuk dibagikan. Kalau hanya akan menimbulkan sesuatu yang negatif, lebih baik ditinggalkan saja.
Diharapkan pemerintah Indonesia juga melakukan edukasi terhadap pengguna pengguna WhatsApp, karena grup WhatsApp sekarang ini sangat mengkwatirkan dan Admin grup Whatsapp dianggap memiliki peran besar dalam tersebarnya berita fitnah, palsu, penghasutan serta penipuan.
“Kalau bisa admin grup WhatsApp dihukum penjara jika terlibat menyebarkan berita palsu,” ujarnya.
Jadi saya berpesan, kita semua harus hati-hati terhadap berita-berita yang menyesatkan terkait maraknya berita bohong ditengah masyarakat.
“Jangan nanti kalau sudah terkena dengan aparat hukum, baru kita menyadari dan menyesal, jadi bijaklah menggunakan teknologi yang ada, ” tutupnya.