Kabupaten Samosir Sebagai Lokasi “Science Techno Park” Minta Dihapuskan
Medan, SIMARMATA.or.id – Ketika membacakan pandangan umum terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengatakan, dalam ranperda itu, Pemprov Sumut menyatakan Samosir akan menjadi tempat science techno park.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghapuskan program yang menjadikan Kabupaten Samosir sebagai lokasi “science techno park”.
Dengan demikian, Samosir akan dijadikan kawasan terpadu yang menggabungkan dunia industri, perguruan tinggi, pusat riset dan pelatihan, kewirausahaan, dan perbankan.
Dengan konsep tersebut, kawasan Samosir dimungkinkan akan menerima aliran informasi dan teknologi secara lebih efisien dan cepat.
Dengan kondisi seperti itu, Fraksi PDIP DPRD Sumut menilai akan terjadi fenomena yang akan menghilangkan watak dan budaya lokal yang saat ini masih kuat.
Karena itu, Fraksi PDIP mempertanyakan alasan Pemprov Sumut dalam menetapkan Samosir dijadikan sebagai lokasi science techno park.
Pihaknya menilai ada kekuataan sangat besar yang mengintervensi Pemprov Sumut dalam penentuan kebijakan tersebut, sedangkan Kabupaten Samosir dan wilayah Danau Toba sekitarnya telah ditetapkan menjadi wilayah strategis nasional.
“Fraksi PDIP menilai ada ‘invisible hand’ yang sengaja mencantumkan Kabupaten Samosir sebagai tempat pembangunan science techno park,” katanya, Senin 28 November 2016.
Karena itu, Fraksi PDIP meminta Pemprov Sumut untuk melakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan para akademisi untuk menetapkan kebijakan tersebut.
Sebelum ada kajian tersebut, pihaknya meminta penetapan pembangunan science techno park di Samosir dihapuskan terlebih dulu.
“Bahkan, di wilayah manapun di Sumut dihapuskan dalam RTRW provinsi tahun 2016-2036,” katanya. (ant)