Pembunuh Rini Br Simarmata di Ujung Tanjung Divonis 10 Tahun Penjara
Ujungtanjung, SIMARMATA.or.id – Antonius Tanjung alias Anto (31) akhirnya diganjar hukuman penjara selama sepuluh tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Rini Simarmata (33) pekerja cafe milik Sudung Tamba yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, sekitar maret 2016 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang diketuai oleh Dr.Sutarno SH MH selasa (11/10) sekitar pukul 17 20 wib menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Antonius Tanjung alias Anto Tanjung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama Tiga Belas Tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Rini Br Simarmata, sesuai dengan dakwaan I dalam pasal 338 KUHP.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim yang dibacakan, bahwa hal hal yang memberatkan Terdakwa Antonius Tanjung alias Anto Tanjung adalah perbuatan sadis dan kejam dengan membacok korban bagian leher dan pipi kanan dengan sebilah parang hingga berkali kali, hingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal.
Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, berterus terang dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan belum pernah dihukum .
Sehingga dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan bahwa berdasarkan bukti bukti serta keterangan saksi saksi dalam persidangan Terdakwa Antonius Tanjung alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan dengan menyatakan terdakwa dihukum selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, serta barang bukti bukti yang dilakukan terdakwa dalam pembunuhan dirampas untuk dimusnahkan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Purnawanita Mardiana SH dan JPU Andreas Tarigan SH untuk melakukan upaya hukum selama tujuh hari atas putusan vonis yang dibacakan Hakim. (spiritriau.com)