Kapolsek Bermani Ilir Iptu. S. Simarmata Berhasil Tangkap Pelaku Begal, Satu Masih Buron
Kepahiang, SIMARMATA.or.id – Tersangka begal motor, SS alias Wandik (20) warga Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap Polsek Bermani Ilir, Kepahiang, kemarin (9/10). Penangkapan terhadap SS tak lepas dari kenekatan pengendara sepeda motor yang jadi sasaran begal yang selalu membawa golok ini.
Sebagaimana dikemukakan Kapolres Kepahiang AKBP. Ady Savart PS, SH, S.IK melalui Kapolsek Bermani Ilir Iptu. S. Simarmata kepada RB kemarin, penangkapan itu berawal dari laporan Repial, warga Desa Muara Kalangan, Padang Tepong, Empat Lawang. Minggu pagi, Repial bersama temannya, Leni Monika mengendarai motor Honda Beat warna putih berangkat dari desanya bermaksud ke Kota Bengkulu. Melintas di jembatan Simpang Perigi, korban dikejar SS mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z bersama rekannya berinisial Fr (masih buron).
Masuk wilayah Kabupaten Kepahiang atau setelah pos perbatasan Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, SS berhasil menyalip sepeda motor korban dan langsung diberhentikan. Pelaku berinisial Fr turun dari motor mengacungkan golok, meminta Repial menyerahkan motornya bila tak ingi dibacok.
“Korban tak gentar, dia langsung memutar motornya, berbalik arah ke pos perbatasan Muara Langkap. Pelaku tetap mengejarnya. Sampai di pos perbatasan korban meminta tolong, mengatakan ada 2 pria ingin merampoknya. Petugas pos menghubungi Polsek Bermani Ilir. Seketika kita turun ke lokasi. Bermodalkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan itu, kita dapati pelaku sedang mengendarai motor. Kejar-kejaran dengan kedua pelakupun terjadi. Pelaku kabur ke arah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Muara Langkap memasuki perkebunan warga,’’ jelas Kapolsek.
Medan jalan di kebun itu cukup sulit, tak bisa dilewati mobil, polisi meminjam sepeda motor warga. ‘’Pengejaran kami lanjutkan dengan meminjam motor warga. Sampai di Talang Suban yang berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang kami berhasil menangkap 1 pelaku yakni SS, sedangkan rekannya Fr berhasil menghilang ke perkebunan warga,” ungkap Simarmata.
Masih menurut Simarmata, dari hasil pemeriksaan terhadap SS, bukan sekali ini saja ia berupaya melakukan perampasan sepeda motor. Sebelumnya ia dua kali berhasil merampas motor, semuanya di wilayah Kabupaten Kepahiang. Diantaranya melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat warna oranye di Simpang Trans Desa Muara Langkap pada tanggal 12 September 2016, dan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit di Pasar Pagi Kecamatan Kepahiang bulan Juli 2016. ‘’Atas perbuatan tersebut, terutama kasus di Simpang Trans Muara Langkap, SS kita jerat pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekannya,” ujar Simarmata.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nopol yang dipakai SS dalam aksinya, kunci T, dan sebilah golok. (harianrakyatbengkulu.com)