Saragi Tua Simarmata: Jangan Ragu Ikut Program Amnesti Pajak

Medan, SIMARMATA.or.id – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) mengimbau masyarakat agar jangan ragu untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty mengingat pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI).
“Artinya dalam sistem keterbukaan informasi ini semua negara membuka masalah pajak yang berhubungan dengan perbankan,” kata Wakil Ketua Pengda AKP2I Sumut Drs Saragi Tua Simarmata,SE, Ak, MM di Medan, Sabtu (17/9).
Dia mengemukakan hal itu seusai menjadi moderator pada Sosialisasi Aspek Strategis Tax Amnesty & Tata Cara Pengisian Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan.
Kegiatan yang digelar atas kerja sama AKP2I dengan UPH menampilkan narasumber Drs.Riza Noor Karim,Ak MBA. Hadir juga di situ Ketua Pengcab AKP2I Medan Drs Riswan, Ak., CA, Ketua Pengda Sumut R. Pracahyo, Rudolf, Robert Susanto SE SH BKP, Irwandy Robby SE Ak MM.
Dalam sosialisasi yang diikuti para mahasiswa dan mahasiswi UPH tersebut juga dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Antara AKP2I dengan UPH.
Saragi mengatakan pemerintah dalam waktu dekat mungkin akan mengamandemen UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan. Jika kebijakan ini diterapkan wajib pajak tidak mungkin lagi bisa menyembunyikan hartanya di mana pun dari otoritas pajak.
“Soalnya sistem AEOI paling lambat diberlakukan pada 2018 ini bertujuan bagi peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif maupun untuk meningkatkan investasi,” jelas Saragi yang juga Dosen STIE LM I I Medan ini.
Menyinggung tentang sikap Singapura yang kurang merespons terhadap program tax amnesty, Saragi mengatakan sebagai WNI yang patuh terhadap kebijakan pemerintah tidak usah khawatir. Perbankan di Singapura harus memberi pelayanan yang baik kepada nasabahnya yang berasal dari berbagai negara, termasuk nasabah asal Indonesia. Mereka tidak boleh menghambat apa lagi mempersulit keinginan nasabah misalnya untuk merepatriasi dana ke Indonesia dengan adanya program amnesti pajak.
“Soalnya itu hak nasabah karena itu sikap Singapura tidak bisa ditolerir, dan pemerintah juga harus tegas dalam memeberi pemahaman kepada mereka. Sebagai nasabah kita juga tidak perlu takut,” ujar Saragi. (analisadaily.com)