Frida Mona Simarmata Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Lapor ke Polresta Medan

Medan, SIMARMATA.or.id – Korban penipuan bernama Frida Mona Simarmata (61) warga Jl.Setia Budi No.473 Lk. XI Kelurahan Tanjung Sari Kec. Medan Selayang berharap agar pihak Polresta Medan segera menangkap seorang pelaku penipuan jual beli tanah yang bernama Suria, warga Jl. Willian Iskandar No.135 C Kel. Kasih Kec. Medan Tembung.
Hal tersebut diucapkannya melalui R. Sihite, Sabtu(10/9), selaku penerima kuasa atas permasalahan penipuan tersebut, Minggu,(11/9/2016) di Medan.
Dikatakan oleh R. Sihite, bahwa kejadiannya bermula dimana saat itu, Frida M Simarmata ada membeli sebidang tanah milik Suria, seluas kurang lebih 2500 M3. Dan saat itu tanah tersebut sesuai kesepakatan telah dibayarkan dua tahap. Dan juga telah dibuatkan akta jual beli tanah dikantor salah satu notaris yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Medan.
” Saya selaku penerima kuasa yang dipercayakan oleh Frida M Simarmata meminta kepada Suria untuk segera mengembalikan uang yang telah diterima dari Frida M Simarmata sebesar Rp.350 juta yang untuk pembayaran pembelian atas sebidang tanah dengan luas ± 2500 M3.
Sebelumnya, antara Frida M Simarmatadan Suria telah ada kesepakatan jual beli tanah. Namun setelah tanah dibayarkan oleh Frida M Simarmata, hingga saat ini Suria tidak pernah dapat menunjukkan sertifikat tanah atau surat lainnya yang membuktikan bahwa tanah yang telah dibeli Frida M Simarmataadalah milik Suria.
Frida telah membayarkan uang kepada Suria dengan total Rp. 350 juta dengan 2 tahap. “Tahap Pertama, tanggal 03 Mei 2016, FMS membayarkan uang sebesar Rp. 100 juta kepada Suria melalui transfer di Panin Bank(kwitansi terlampir),” Terangnya.
Dilanjutkan R. Sihite, Frida sudah melaporkan kasus penipuan jual beli tanah yang telah dialaminya ke Polresta Kota Medan pada tanggal 29 Agustus 2016. Dengan Nomor STTLP/2077/VIII/2016/SPKT RESTA MEDAN, yang diterima langsung oleh Kepala SPKT, Ipda Riswan Ginting.
”Dilaporkannya Suria oleh Frida, karena setelah terjadi jual beli, dan sampai batas waktu yang disepakati, terlapor tidak juga bisa memberikan sertifikat tanah yang sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik pelapor (Frida M Simarmata). Dan dengan dilaporkannya Suria kepada pihak kepolisian agar dapat segera mengembalikan uang milik Frida sebesar Rp. 350 juta yang telah disetorkan untuk pembayaran tanah seluas ± 2500 M3 milik Suria. Jika tidak juga diberikan maka dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dapat segera menangkap dan memenjarakan Suria atas penipuan yang telah dilakukannya,” pungkas R. Sihite mengakhiri.