Piliaman Simarmata, Semua Peserta Punya Hak Pilih dan Hak Suara, Tapi?
Pematangsiantar, SIMARMATA.or.id – Musyawarah besar (Mubes) Punguan Pomparan Ni Ompu Simataraja Simarmata dohot Boruna Se Indonesia akan digelar pada tanggal 19 Agustus nanti di Hotel Sapadia Pematangsiantar.
Mubes yang akan digelar nanti dimulai sekitar pukul 07.00 – 20.00WIB, dimana peserta harus mengisi daftar peserta yang disiapkan oleh panitia sebelum memasuki gedung rapat.
“Yang jelas, semua peserta harus membawa surat dari punguannya yang menyatakan bahwa mereka diutus sebagai peserta Mubes V,” beber Piliaman, kemarin Rabu (10/8/16) di Hotel Sapadia Pematangsiantar saat rapat persiapan panitia.
Ini perlu agar Mubes kali ini bermanfaat dan berbeda dari Mubes sebelumnya.
“Ditambahkan Piliaman, untuk punguan DPD, misal Sejabodetabek, Bandung, Medan, dan Siantar/Simalungun ini harus membawa surat utusan peserta Mubes,” katanya.
Jikalau ada peserta yang tidak memiliki DPD namun membawa surat utusan sebagai peserta dari punguannya ini juga sah dan bisa menjadi peserta Mubes dan memiliki hak suara dan hak pilih.
“Bila tidak, panitia akan memplot mereka sebagai peninjau Mubes,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat kesiapan panitia, Tumpal Simarmata (Ketua Panitia), JM Tua Simarmata (Sekretaris Panitia), Harianto Simarmata (Bendahara Panitia), Samuel Saragih Simarmata (Penggerak Massa), Piliaman Simarmata (Ketua Punguan Siantar), James Tampubolon (unsur pengurus) dan Janner Raja Simarmata dari unsur generasi muda Simataraja. (js)