Mubes Kelima Ambil Putusan Penting, Ini dia Nama Punguan Simataraja
Siantar, SIMARMATA.or.id – Banyak agenda yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam Mubes kelima Punguan Simataraja yang dilaksanakan di Hotel Sapadia Pematangsiantar, kemarin Jumat (19/8/16).
Disamping perubahan lamanya periodesasi kepemimpinan yang sebelumnya empat tahun, di Mubes kelima ini telah ditetapkan dan diputuskan menjadi lima tahun.
Sedangkan untuk nama punguan, juga telah diputuskan dan tetapkan dimana dalam memutuskan terjadi kealotan, dimana penasehat-penasehat dan termasuk juga pendiri punguan ini telah memberikan masukan dan sejarah terbentuknya punguan ini agar.
Hal ini disampaikan agar dapat dipertimbangkan dan menjadi dasar dalam menentukan nama punguan nantinya.
Diantaranya, Ir Maruli Tua Simarmata, Drs Cornelius Simarmata, Ap. Elnita Simarmata, Oloan Herlin Simarmata SH, dr Monang Simarmata dan Drs Waldemar Simarmata
Maruli Tua Simarmata menjelaskan bahwa kita dulu sebelum membangun tugu Ompu Simataraja telah membuat PARPADANAN, yaitu Parpadanan Pomparan Ni Ompu Simataraja Anak dohot Boruna yang berisi lima Parpadanan yang dibuat di Huta Toguan, Negeri Simarmata pada tanggal 26 Juni 1973.
“Parpadanan ini diketahui dan ditandatangani dari perwakilan daerah-daerah yakni, Pulau Jawa, Bali, Lombok, Madura, Kalimantan, Sulawesi, Simalungun, Karo, Dairi, Sumatera Timur, Sumatera, Nias, Tapanuli, dan Samosir” pungkasnya.
Pardanan ini juga telah ditanam disaat pada peletakan dasar batu pertama pembangunan tugu Ompu Simataraja yang menandakan bahwa keturunan Simataraja telah seia sekata dan sepakat dalam pembangunan tugu.
Dari lima nama punguan yang diusulkan diperkecil menjadi dua, dan akhirnya diputuskan dalam sidang paripurna dan ini nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Nama punguan yang ditetapkan dan tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor 004/PAN-MUBES-5/VIII/2016 menetapkan bahwa nama punguan adalah “PUNGUAN POMPARAN OMPU SIMATARAJA RAJA SIMARMATA DOHOT BORUNA SE INDONESIA”.
Berdasarkan keputusan tersebut, maka diharapkan nama-nama punguan di daerah dapat mengikutinya untuk keseragaman penamaan punguan dan ini juga akan diputuskan dalam rakernas dalam waktu dekat nanti. (js)