Mubes ke V Punguan Simataraja Hasilkan Deklarasi Siantar
Siantar, SIMARMATA.or.id – Musyawarah Besar Simataraja yang kelima diadakan di Hotel Sapadia Pematangsiantar pada tanggal 19 Agustus 2016 kemarin berjalan dengan baik dan dihadiri dari 16 Perwakilan Daerah.
Disamping pemilihan ketua umum, mubes kelima ini juga menetapkan keputusan-keputusan penting diantaranya lama periodesisasi kepengurusan adalah lima tahun yang sebelumnya adalah empat tahun serta memutuskan batas usia ketua umum Punguan Simataraja yaitu minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun.
Mubes juga menghasilkan sebuah deklarasi yang dinamakan “Deklarasi Siantar” dan dibacakan Sekretaris Umum terpilih, Ir Razat Simarmata disaat sebelum pelantikan tadi siang di Sopo Godang HKBP, (20/8/16).
Berikut adalah DEKLARASI SIANTAR:
PERTAMA
Mubes Simataraja Raja Simarmata telah dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2016 dan sudah dilakukan laporan pertanggung jawaban pengurus lama periode 2012-2016.
KEDUA
Mubes telah memilih ketua umum baru periode 2016-2021 (5 tahun) yaitu Kolonel Nasib Simarmata, MSi adalah sebagai formatur Tunggal.
KETIGA
Program kerja nyata pengurus baru 2016-2021 menghasilkan DEKLARASI SIANTAR, yaitu:
1. Meningkatkan kebersamaan dan rasa memiliki (sense of belonging) seluruh marga Simarmata terhadap Punguan Simataraja Raja Simarmata.
2. Konsolidasi Punguan Simataraja Raja Simarmata Se Indonesia, dan
3. Melaksanakan Rakernas pengurus DPD Punguan Simataraja Raja Simarmata Se Indonesia
Pematangsiantar, 19 Agustus 2016
Atas Nama Keluarga Besar Simataraja Raja Simarmata