Sanksi Berat Menanti Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Sangatta, SIMARMATA.or.id – Pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak, perlu berpikir ulang sebelum melakukan perbuatan tersebut. Pasalnya, sanksi berat menghadang pelaku. Bahkan data Pengadilan Negeri Sangatta tahun 2015 menunjukan hukuman terendah yang diberikan pelaku adalah 5 tahun penjara. Sementara yang tertinggi adalah 16 tahun penjara.
“Sejauh ini yang tertinggi 16 tahun yang kita putus untuk kasus asusila,” ujar Ketua PN Sangatta Jarihat Simarmata, SH, MH.
Dia mengaku sangat miris melihat jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kutim. Pasalnya, untuk 2015 saja pihaknya menangani 19 kasus asusila. Mirisnya, dari jumlah kasus tersebut 2 diantara pelakunya merupakan anak-anak dibawah umur.
“Kita miris melihatnya. Karena, sekarang anak bukan hanya menjadi korban, tapi juga pelaku,” sebutnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidum Amanda mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak memang menjadi perhatian khusus pihaknya. Itu sebabnya, para pelaku kasus tersebut selalu dituntut dengan sanksi pidana terberat.
“Trauma yang dirasakan korban tentu sangat berat. Makanya, pelaku selalu kita kenakan sanksi yang terberat,” ujar Amanda.
Dia mengatakan, sebagai bentuk pencegahan terhadap kasus tersebut pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait hukum ke kalangan pelajar, khususnya terkait kasus asusila. Sehingga diharapkan, dapat mencegah dan meminimalisir jumlah kasus tersebut.
“Kerjasama dengan Disdikbud, terus kita lalukan untuk memberikan pemahaman hukum. Bukan hanya terkait kasus asusila, namun juga narkoba hingga korupsi,” sebutnya. (aj/bon)