Budaya dan Tarombo

Peranan Dalihan Na Tolu dalam Sistem Pemerintahan

Medan, SIMARMATA.or.id – Di Tapanuli telah diterbitkan Perda No. 10 tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Natolu, yaitu suatu lembaga adat yang dibentuk Pemda Tingkat II, sebagai lembaga musyawarah yang mengikutsertakan para penatua adat yang benar-benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat di lingkungannya. (Pasal 5 dan 8 Perda No. 10 Tahun 1990).

Lembaga ini memiliki tugas untuk melaksanakan berbagai usaha/kegiatan dalam rangka menggali, memelihara, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah termasuk di dalamnya adat-istiadat dan kesenian untuk tujuan pembangunan dan sifatnya konsultatif terhadap pemerintah. (Pasal 6 Perda No. 10 Tahun 1990).

Lembaga DalihanNatolu adalah lembaga permusyawaratan/pemufakatan adat Batak yang dibentuk berdasarkan peranan adat istiadat, kebudayaan, kesenian daerah, gotong royong dan kekeluargaan.(Pasal 1 h Perda No. 10 Tahun 1990). Lembaga ini berkedudukan di tempat Desa/Kelurahan/Kecamatandan tingkat Kabupaten(Pasal 5 dan 7 Perda No. 10 Tahun 1990).

Keanggotaan dan kepengurusan Lembaga Adat Dalihan Natolu adalah para Penatua Adat yang benar memahami, menguasai dan menghayati adat istiadat. Selain itu, jelas bahwa anggota dan pengurus harus setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ada begitu banyak sapaan kekerabatan yang biasa diucapkan oleh masyarakat Batak yang sering kita dengar, tetapi banyak juga orang yang mengklaim dirinya suku batak tetapi tidak tahu “martutur”(bertutur sapa).

Kesalahan dalam sapaan ini bagi masyarakat Batak yang memahami adat dapat mengakibatkan ketersinggungan dan komunikasi yang tidak baik kepada lawan bicara sehingga sering muncul ucapan “Naso maradat do ho bah !”.

Oleh sebab itu masyarakat Batak wajib memahaminya, berikut ini ada beberapa tutur sapa yang sering diucapkan semoga berguna :

  1. Ale-ale = teman akrab, bisa saja berbeda marga
  2. Amang Naposo = anak (lk) abang/adik dari hula-hula kita
  3. Amang/ damang/ damang parsinuan =ayah, bapak, sapaan umum menghormati kaum laki-laki
  4. Amangbao = suami dari adik/ kakak (pr) (eda) suami kita
  5. Amangboru = suami kakak atau adik perempuan dari ayah
  6. Amangtua mangulaki = kakek ayah
  7. Amangtua = abang dari ayah, suami dari kakak ibu, suami dari pariban ayah yang lebih tua
  8. Amanguda = adik laki-laki dari ayah, suami dari adik ibu, suami dari pariban ayah yang lebih muda
  9. Amanta/ amanta raja = kaum laki-laki yang biasa dipanggil pada sebuah acara adat
  10. Ampara = sapaan umum buat yang se-marga, marhaha-maranggi (abang-adik) untuk yang laki-laki
  11. Anakboru = perempuan yang masih gadis atau belum menikah
  12. Anggi doli = suami dari anggiboru. Adik (lk) sudah kawin.
  13. Anggi = adik kita (lk), adik (pr) boru tulang
  14. Anggiboru = isteri adik kita yang laki-laki, istri dari adik yang satu marga
  15. Angkang boru = isteri abang satu marga
  16. Angkang doli = abang, laki-laki yang lebih tua dari kita yang sudah menikah dan satu marga sesuai tarombo / silsilah
  17. Angkangboru mangulaki = namboru ayah dari seorang perempuan
  18. Bere = semua anak (lk / pr) dari adik/kakak perempuan
  19. Bona niari = tulang dari kakek
  20. Bonaniari binsar = tulang dari ayah kakek
  21. Bonatulang = tulang dari ayah
  22. Boru diampuan = keturunan dari namboru ayah
  23. Boru = anak kandung perempuan, semua pihak keluarga dari saudara perempuan
  24. Borutubu = semua menantu (lk) / isteri dari satu ompung
  25. Dahahang (baoa/ boru) = abang kita atau isterinya
  26. Dainang = ibu, sebutan kasih sayang anak kepada ibu, digunakan juga oleh ayah kepada anak perempuannya
  27. Dakdanak = anak laki-laki atau perempuan yang masih kecil
  28. Damang = ayah, bapak, sebutan kasih sayang dari anak kepada ayah, digunakan juga oleh ibu kepada anaknya sendiri
  29. Dolidoli = laki-laki yang masih lajang atau belum menikah
  30. Dongan sahuta = kekerabatan akrab karena tinggal dalam satu kampung
  31. Dongansapadan = dianggap semarga karena diikat oleh janji atau ikrar
  32. Dongantubu = abang/ adik satu marga
  33. Eda = kakak atau adik ipar antar perempuan, sapaan awal antara sesama wanita
  34. Haha = abang laki-laki
  35. Hahadoli = sebutan isteri terhadap abang (kandung) suaminya, abang dari urutan marga
  36. Hela = suami anak perempuan kita, menantu laki-laki, bisa juga sebutan untuk suami dari anak perempuan kita yang se-marga dan setarap menurut silsilah marga
  37. Hula-hula = keluarga abang/adik (lk) dari isteri
  38. Ibebere = keluarga anak (lk/pr) dari pihak perempuan
  39. Inang simatua = ibu mertua
  40. Inangbao = isteri dari adik/ abang (lk) istri kita
  41. Inangnaposo = isteri dari amangnaposo
  42. Inangtua mangulaki = nenek ayah
  43. Inangtua = isteri dari abang ayah, ada juga inangtua marpariban
  44. Inanguda = isteri dari adik ayah, ada juga inanguda marpariban
  45. Inanta/ inanta soripada = sebutan penghormatan bagi wanita sudah menikah, kaum ibu yang lebih dihormati dalam acara adat
  46. Ito, iboto = kakak atau adik perempuan satu marga, sapaan awal dari laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya, panggilan kita kepada anak perempuan dari namboru
  47. Lae = tutur sapa anak laki-laki tulang dengan kita (lk) maupun sebaliknya, tutur sapa awal perkenalan antara dua laki-laki, suami dari kakak atau adik kita sendiri (lk), anak laki-laki dari namboru kita (lk)
  48. Maen = anak-gadis dari hula-hula kita
  49. Namboru = kakak atau adik ayah kita yang sudah menikah maupun belum
  50. Nantulang = isteri dari tulang kita, mertua dari adik kita yang perempuan
  51. Nini = sebutan untuk anak dari cucu laki-laki
  52. Nono = sebutan untuk anak dari cucu perempuan
  53. Ompung boru = nenek, orang tua perempuan dari ayah kita
  54. Ompung doli = kakek, orang tua laki-laki dari ayah kita
  55. Ompungbao = kakek/nenek dari ibu kita, orangtua dari ibu kandung kita
  56. Ondok-ondok = cucu dari cucu laki-laki
  57. Pahompu = sebutan untuk semua cucu, anak – anak dari semua anak kita
  58. Pamarai = abang atau adik dari suhut utama, orang kedua
  59. Paramaan = anak (lk) dari hula-hula
  60. Pariban = semua anak perempuan dari pihak tulang kita, abang-adik karena isteri juga kakak-beradik, anak perempuan yang sudah menikah dari pariban mertua perempuan
  61. Parumaen = mantu perempuan, isteri dari anak
  62. Rorobot, tulangrorobot = tulang isteri (bukan narobot)
  63. Simatua boru = mertua perempuan, ibu dari istri
  64. Simatua doli = mertua laki-laki, ayah/ bapak dari istri
  65. Simolohon / simandokhon = iboto, kakak atau adik laki-laki
  66. Suhut = pemilik hajatan kelompok orang yang membuat acara adat
  67. Tulang = abang atau adik dari ibu, mertua dari adik kita yang laki-laki
  68. Tulang naposo = paraman yang sudah menikah
  69. Tulang Ni Hela = tulang dari pengantin laki-laki
  70. Tunggane boru, inang siadopan, pardijabunami, = isteri
  71. Tunggane doli, amang siadopan, amanta jabunami = suami
  72. Tunggane = semua abang dan adik (lk) dari isteri kita, semua anak laki-laki dari tulang. (int)

 

Janner Simarmata

Dr. Janner Simarmata, S.T., M.Kom. (C.SP., C.BMC., C.DMP., C.PI., C.PKIR., C.SF., C.PDM., C.SEM., C.COM., C.SI., C.SY., C.STMI INT'l., CBPA., C.WI.) Humas DPP Punguan Pomparan Ompu Simataraja Raja Simarmata Dohot Boruna Se Indonesia, di mana sebelumnya adalah Ketua Bidang Infokom DPP diperiode kepengurusan tahun 2008-2012, 2012-2016 dan 2016-2023. Dia juga yang mengelola website SIMARMATA.OR.ID sejak tahun 2008-2022, kini diangkat menjadi Dewan Pakar DPP.

Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button