Ikut Rayakan Natal, Negara Brunei Ancam Lima Tahun Penjara
Brunei, SIMARMATA.or.id – Negara yang kaya akan minyak Brunei Darussalam secara resmi melarang perayaan Natal di area publik. Hal ini dilakukan karena takut warga kerajaan ini menjadi ‘sesat’.
Brunei, yang sejak 2014 menerapkan hukum Syariah, melarang setiap warganya yang beragama Islam untuk ikut-ikutan merayakan Natal. Jika melanggar, mereka dapat dikenai sanksi yang cukup berat. Meski demikian, umat Kristiani tetap boleh merayakan hari besar mereka dengan catatan tidak dipertontonkan di hadapan publik, hanya di komunitas mereka saja.
Hukum itu mulai berlaku pada perayaan Natal 25 Desember 2015 mendatang setelah diumumkan pada Januari lalu oleh Kementerian Agama Brunei. Larangan perayaan Natal bagi Muslim ini diberlakukan setelah tahun lalu banyak anak-anak dan orang dewasa di daerah yang mengenakan aksesoris Santa.
Pernyataan itu menambahkan bahwa menyebarkan simbol-simbol selain Islam melanggar pasal 207 ayat 1 KUHP, dan dapat dikenakan denda maksimal 20.000 dolar Brunei atau setara Rp 199 juta atau kurungan penjara maksimal lima tahun atau keduanya.
“Orang-orang yang memeluk kepercayaan lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam, dapat mempraktekkan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka, dengan kondisi tidak menampilkan secara terbuka kepada umat Islam,” ujar seorang juru bicara. (tri/rim)