Masalah Tanah Di Samosir Jadi Polemik
SIMARMATA.OR.ID, SAMOSIR-Kasus pengrusakan tanah di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, sepertinya paling rentan terjadi di daerah ini dan penyelesaiannya menjadi dilema bagi pihak kepolisian.
Karena tidak memiliki hak alas tanah, kata Suyadi, Polres Samosir menolak laporan masyarakat.
“Setelah ditolak tak sedikit yang marah-marah atau komplain ketika laporannya ditolak Polres,”ujar Suyadi, saat rapat koordinasi penanganan Kambtimas di ruang rapat Polres Samosir
Ketika laporan masyarakat itu tidak dilanjutkan (ditolak-red) kata Suyadi, tak sedikit yang marah-marah dan menyudutkan kepolisian. Suyadi mengatakan, jika mengacu pada undang-undang sebenarnya masalah tanah merupakan ranah hukum keperdataan, tetapi masyarakat berdalih adanya pengrusakan sehingga dianggap menjadi malasah kepidanaan.
Untuk menghindari adanya konflik, Polres Samosir langsung melakukan tindakan untuk mengantisipasi timbulnya konflik.
“Kami sering menjadi korban, tatkala ketika keluarga bersengketa yang berada di Jakarta maupun lingkungan Istana Presiden menghubungi, untuk atau tidak melanjutkan laporan masyarakat atau keluarganya,”katanya.
Sebenarnya, kata Suyadi, perselisihan itu ada diuntungkan dan dirugikan. Seperti permasalahan di PT TPL, masyarakat Desa Hutagalung menggarap lahan/lokasi Register 41 yang merupakan bagian dari konsesi PT TPL. “Di sini kita harus pakai kacamata kuda, aturannya sudah bagaimana,”katanya. (JS/HA/WOL)