Jaksa Tuntut Pembunuh Tamba Simarmata 4 Tahun Penjara
Metrobatam.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Setiawan SH, menuntut pembunuh Tamba Simarmata, Johanes Ronal Simaremare 4 tahun penjara potong masa tahanan, Senin (20/4/2015) pada Pengadilan Negeri Batam.
Wawan Setiawan, hanya menggunakan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan hingga korbannya mati. Hakim.yang dipimpin Hari Mariyanto, anggota Jarot Widiatmono dan Nenny Yulianny.
Johanes Ronald Simaremare, terdakwa pembunuhan Tamba Simarmata di kawasan Ruko Mitra Mall Blok H2 No 4, Batuaji. Dalam persidangan setelah tuntutan dijatuhkan meminta majelis hakim melalui kuasa hukumnya untuk diringgankan lagi, sehingga sidang kembali digelar minggu depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan dalam dakwaan mengatakan pada Minggu (12/10/2014) dini hari berawal di Nusantara Cafe Mitra Mall terjadi keributan antara korban dan terdakwa.
Setelah itu korban lari ke ruko kos-kosan tak jauh dari kafe tersebut dan dikejar oleh terdakwa dan dua orang pria yang hingga kini masih DPO. Korban yang terpojok menyerang terdakwa dengan dua buah pisau yang diambil dari dapur ruko tersebut hingga mengalami luka. Selanjutnya korban terjatuh dan terdakwa merebut salah satu pisau dari tangan korban.
“Terdakwa sempat dibacok. Setelah merebut senjata, terdakwa langsung menusuk korban berkali-kali,” kata Wawan pada persidangan sebelumnya.
Korban yang tegeletak dengan kondisi bersimbah darah ditinggalkan oleh terdakwa. Terdakwa turun dari lantai dua ruko masih membawa pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 ayat 1 ke (3) yakni penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan,” ujar Wawan.
Tuntutan JPU, Wawan jauh lebih ringan dari pasal sebelumnya. Pihak keluarga korban merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa.
” Masa hanya 4 tahun, Nyawa saudara saya melayang. Jaksa tidak adil dalam kasus ini,” terangnya.
Sumber: Metro Batam