10-25 Agustus, Pendaftaran Calon Walikota di KPUD Siantar
SIANTAR | Pendaftaran Calon Walikota Siantar akan dibuka dan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni – 25 Agustus 2015.
Hal di atas ditegaskan Komisioner KPUD Siantar, Batara Manurung, pagi tadi pada wartawan di kantornya. Dikatakan Manurung, jadwal pilkada itu berdasarkan draft yang diberikan oleh KPU Pusat.
Namun KPUD Siantar sebelumnya sejak tanggal 18 Februari lalu sudah melakukan persiapan menjelang pendaftaran Calon Wali Kota Siantar periode 2015 – 2020 dimulai.
“Sebenarnya draft ini belum final tetapi sudah mendekati final. Sebab hanya tinggal nomornya saja belum dan mungkin ada perubahan itu pun hanya sedikit,” tegasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan draft yang diberikan KPU Pusat tersebut usai pendaftaran, dilanjutkan dengan pengumuman nomor urut pasangan calon.
“Nanti dari jadwal itu akan banyak proses seperti, pendaftaran pasangan calon, test kesehatan, pemyampaian hasil kesehatan, penelitian hasil penelitian syarat pencalonan hingga pengundian dan pengumuman nomor urut calon,” ucap dia.
Disebutkan Manurung, sesuai dengan draft yang diberikan ole KPU Pusat, KPUD Siantar terlebih dahulu mempelajari Peraturan KPU (PKPU) sebelum pilkada digelar.
“Misalkan nanti ada perubahan, kita hanya tinggal mengikuti saja. Jika tidak ada perubahan nanti di DPR, kita tinggal menjalankan peraturan yang sudah diberikan yakni draft dimaksud,” imbuhnya.
Sesuai draft tersebut, jadwal kampanye Pilkada dimulai tanggal 28 Agustus hingga 5 Desember 2015. Sementara massa tenang akan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 6 – 8 Desember 2015.
“Nanti disela-sela kampanye dalam draft itu ada debat publik antara pasangan calon,” pungkasnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan di tanggal 9 Desember 2015. Sementara pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan suara di KPUD Siantar pada tanggal 15 Desember.